Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku dalam Tindak Pidana Penistaan Agama di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. (Nomor : 239-K/PM.III-19/AD/VII/2017).

Mirino, Alexandrio Lorenso (2023) Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku dalam Tindak Pidana Penistaan Agama di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. (Nomor : 239-K/PM.III-19/AD/VII/2017). Undergraduated thesis, Universitas Cenderawasih.

[img] Text (Judul; Lembar Pengesahan; Lembar Persetujuan; Persembahan; Abstrak; Kata Pengantar; Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text (Bab II Kerangka Teori)
BAB II KERANGKA TEORI.pdf

Download (7MB)
[img] Text (Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB III HASIL PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Di Pengadilan III-19 Jayapura. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Di Pengadilan III-19 Jayapura serta mengetahui apa saja kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana penistaan agama di pengadilan militer III-19 jayapura. Metode penelitian adalah Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Di Pengadilan III-19 Jayapura. (a). Tahap Penyidikan, (dimana dilaksanakan oleh polisi militer (PM) dan Oditur militer serta wajib meberitaukan hak pelaku). (b). Tahap Penuntutan (Pelimpahan perkara kepada ODITUR, setelah penyidik dalam hal ini polisi militer selesai melakukan penyidikan). (c). Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Di tahap ini berkas-berkas perkara tindak pidana penistaan agama Serda Bangun Ahad Kasmawan yang telah diterima dari penyidik dan diteliti oleh oditur militer kemudian dicatat oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) pengadilan militer III-19 Jayapura). (d). Tahap Pelaksanaan Putusan ( Sesuai ketentuan undang-undang militer bahwa yang melaksanakan putusan hakim adalah oditur militer yang mana putusan hakim bisa memuat pidana pokok dan juga pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau pidana penjara saja).dan kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana penistaan agama di pengadilan militer III-19 jayapura. Metode penelitian (a). Kurangnya kesadaran masyarakan terhadap hukum; (b). Biaya untuk memperoleh bantuan hukum di lingkungan militer; (c). Sebagai kasus penistaan agama pertama di pengadilan militer III-19 jayapura; (d). Sarana dan prasarana; (e). Sumber daya aparatur peradilan. Akhirnya diharapkan Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana penistaan agama dan juga tindak pidana lainya yang terjadi di lingkungan militer III-19 jayapura , pengadilan militer jayapura lebih menikatkan kinerjanya dalam upaya meberikan informasi, serta memberikan hak untuk memperoleh bantuan hukum kepada korban maupun kepada pelaku sesuai dengan undang-undang, sehingga pengadilan militer III-19 jayapura menjadi pengadilan yang terus menyelesaikan perkara-perkara dilingkungan militer.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Uncontrolled Keywords: Bantuan Hukum; Tindak Pidana; Penistaan Agama
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasnawati Hasnawati
Date Deposited: 01 Aug 2024 00:34
Last Modified: 01 Aug 2024 00:34
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/676

Actions (login required)

View Item View Item