Pinibo, Derik (2023) Implementasi Jaminan Pembiayaan Kartu Papua Sehat Pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat di RSUD Jayapura Provinsi Papua. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.
COVER.pdf
Download (821kB)
BAB I.pdf
Download (235kB)
BAB II.pdf
Download (397kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (324kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (703kB)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (207kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (317kB)
Abstract
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program jaminan
perlindungan kesehatan secara komprehensif meliputi layanan promotif,
kuratif, serta rehabilitatif yang ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan utama dari jaminan kesehatan ini adalah peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan dengan cara meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
mengingat bahwa sebuah negara akan bisa menjalankan pembangunan dengan
baik apabila didukung oleh semua pihak. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui implementasi Jaminan Pembiayaan Pelayanan kesehatan pada
RSUD Jayapura. Masalah yang diteliti adalah sejauh mana rujukan pasien
jaminan Kartu Papua Sehat.
Penelitian kualitatif didukung dengan data sekunder. Jenis data yang
digunakan adalah data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data
sekunder diperoleh dari data pengolahan data dan observasi. Teknik analisis
data dimulai dari pengumpulan informasi melalui wawancara dan pada tahap
akhir dengan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi, sikap para pelaksana,
ukuran dan tujuan kebijakan, tidak berjalan dengan maksimal, hal tersebut
diketahui melalui hasil wawancara mandalam dengan pihak RSUD Jayapura.
Implementasi rujukan KPS diterapkan di RSUD Jayapura belum maksimal dan
banyak terdapat kekurangan dari segi pelaksanaannya, sehingga besar harapan
manajemen RSUD Jayapura koordinasi baik dan melibatkan semua stakeholder
lalu disesuaikan dengan Pergub 6,7 Tahun 2014 dan Juknis masalah Jaminan
KPS bagi OAP dengan tujuan masyarakat yang kurang mampu mendapatkan
akses pelayanan yang layak.
