Sully, Nur Alam T. J (2023) Pembuktian Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Informasi dan Transaksi Elektronik. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.
COVER.pdf
Download (741kB)
BAB I.pdf
Download (218kB)
BAB II.pdf
Download (513kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (498kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (159kB)
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Klas Ib Timika dengan tujuan
mengungkap dan menganalisis bentuk perbuatan dan pembuktian unsur sengaja dan
tanpa hak melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media informasi dan
transaksi elektornik.Metode penelitian yang digunakan adalah bertumpu pada
metode penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum Putusan Pengadilan Negeri
Timika Nomor Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Tim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perbuatan terdakwa yang
dikualifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindak
pidana ujaran kebencian melalui media informas dan elektronik adalah (1)
perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA), dan (2) perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Terbukti dari kedua perbuatan itu
adalah bentuk perbuatan yang pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pembuktian unsur dengan sengaja
dan tanpa hak dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media informasi dan
transaksi elektronik bertumpu pada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli,
surat dengan focus pada pada postingan terdakwa di akun Facebook dengan nama
akun Inho Rana. Sementara alat bukti petunjuk kurang dimaksimalkan dalam
upaya pembuktian kesalahan terdakwa.
Disarankan bahwa di dalam mengkualifikasi perbuatan sebagai suatu tindak
pidana dalam hal ini tindak pidana ujaran kebencian hendaknya Jaksa Penuntut
Umum lebih selektif dengan mempertimbangan semua rentetan perbuatan pelaku
tindak pidana dan juga penelusuran secara mendalam keadaan atau suasana bathin
pelaku, sehingga keadaan demikian dapat mempengaruhi bentuk dakwaan yang
ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim dalam mempertimbangkan unsur
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui
media informasi dan transaksi elektronik hendaknya memaksimalkan alat bukti
petunjuk yang diperoleh dari media informasi elektronik, sehingga tidak terkesan
hanya bersifat kualitatif dengan mengandalkan alat bukti keterangan saksi,
keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti surat.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Contributors: | Contribution Name NIDN Email Thesis advisor Rohrohmana, Basir 0009106406 UNSPECIFIED Thesis advisor Asmarani, Nur 0013096306 UNSPECIFIED |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, ujaran kebencian, dengan sengaja, tanpa hak |
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2 |
| Depositing User: | Imanuel |
| Date Deposited: | 20 May 2026 05:49 |
| Last Modified: | 20 May 2026 05:49 |
| URI: | http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/843 |
