Pendekatan Pluralisme Hukum Terhadap Eksistensi Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Adat La Pago Pegunungan Bintang

Oktemka, Costan (2023) Pendekatan Pluralisme Hukum Terhadap Eksistensi Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Adat La Pago Pegunungan Bintang. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.

[thumbnail of COVER : Sampul Judul, Halaman Persetujuan, Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Plagiat, Abstrak, Abstract, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi] Text (COVER : Sampul Judul, Halaman Persetujuan, Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Plagiat, Abstrak, Abstract, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (494kB)
[thumbnail of BAB I Pendahuluan] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (216kB)
[thumbnail of BAB II Landasan Teoritis] Text (BAB II Landasan Teoritis)
BAB II.pdf

Download (607kB)
[thumbnail of BAB III Metode Penelitian] Text (BAB III Metode Penelitian)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB)
[thumbnail of BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan] Text (BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (409kB)
[thumbnail of BAB V Penutup] Text (BAB V Penutup)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)

Abstract

Costan Oktemka. “Pendekatan Pluralisme Hukum Terhadap Eksistensi Peradilan Adat
Pada Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Adat La Pago Kabupaten Pegunungan
Bintang”, dibimbing oleh Dr. Frans Reumi, S.H.,M.A.,M.H, sebagai pembimbing I dan
Dr. Kadir Katjong, S.H., M.A.. sebagai pembimbing II.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian juridis empiris dengan
mengutamakan data lapangan dan data pustaka hukum dengan teknik pengumpulan data
wawancara dan pengamatan dengan dukungan data sekunder yang bersumber dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier, serta pendekatan Perundangundangan, sejarah hukum, dan pendekatan perbandingan hukum. Data yang diperoleh diolah
dengan tekhnik analisis kualitatif dengan tiga alur kerja; yakni, reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi (kesimpulan).
Hasil penelitian menunjukan bahwa pluralisme hukum dipakai untuk mendorong
pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Salah satu keberhasilan gerakan ini
adalah menggolkan aturan mengenai pengakuan dan penghormatan kesatuankesatuan
masyarakat hukum adat hak-hak tradisionalnya dalam Pasal 18B UUD 1945 pada
amandemen kedua tahun 2000. Selain itu, kemunculan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang
Pembaharuan Agraria, yang di dalamnya diatur juga tentang masyarakat adat, juga tidak
terlepas dari pengaruh pluralisme hukum. Sejak munculnya aturan ini, hampir semua produk
hukum negara yang berkaitan dengan sumber daya alam memuat aturan mengenai
masyarakat adat ini. Kajian terhadap pluralisme hukum hukum secara ontologis bukan
hanya bermakna hukum materiilnya saja tetapi juga institusi peradilan yang berfungsi
untuk menegakkan hukum materiil tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mencermati dan memahami politik sistem pluralisme hukum dan multikulturalisme dan
bukan paham unfikasi, maka peradilan adat yang hidup di dalam masyarakat hukum
adat seharusnya mendapat acuan dasar yang kokoh dalam politik sistem hukum di
Indonesia yang sistem civi law. Sehingga secara esensi perundang-undangan yang
berlaku menunjukkan adanya inkonsistensi penerapkan politik sistem hukum terkait
pengakuan peradilan adat. Di satu sisi, peradilan adat tidak mendapatkan tempat dan
pengakuan politik sistem hukum dalam undang-undang kekuasaan kehakiman sejak UU
Drt No. 1 tahun 1951 hingga dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
kehakiman yang berlaku saat ini. Di sisi lain peradilan adat justru mendapatkan
pengakuan dalam politik sistem hukum perundang-undangan di bidang pemerintahan
daerah (eksekutif) melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua yang diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sekalipun demikian, pengakuan terhadap peradilan adat masih terbatas hanya berlaku
pada satu Provinsi yaitu Provinsi Papua yang memperoleh status Otonomi Khusus.
Sedangkan Peradilan Adat merupakan bagian dari tungku adat yang dipraktikkan secara
turun temurun sejak terbentuknya masyarakat hukum adat di wilayah Papua. Sebagai
community justice system yang tumbuh dari bawah (bottom up) peradilan adat secara
empinis tidak begitu menghiraukan ada atau tidaknya pengakuan (rekognisi) dari
negara. Eksistensi peradilan adat ditentukan oleh dan tergantung pada eksistensi
masyarakat hukum adat sendiri, sejauh masyarakat membutuhkan dan masih memiliki
kepercayaan terhadap kepala adat maka ia akan tetap hidup dalam sistem sosial mereka.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Reumi, Frans
0013076004
UNSPECIFIED
Thesis advisor
Katjong, Kadir
0007125905
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pluralisme Hukum, Peradilan Adat, Pelanggaran atau Sengketa
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2
Depositing User: Imanuel
Date Deposited: 20 May 2026 05:49
Last Modified: 20 May 2026 05:49
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/847

Actions (login required)

View Item
View Item