Implementasi Kedudukan Hukum Kampung Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Jayapura

Kambuaya, Krispus (2023) Implementasi Kedudukan Hukum Kampung Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Jayapura. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.

[thumbnail of COVER : Halaman Judul, Halaman Persetujuan, Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Plagiat, Abstrak, Abstract, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi] Text (COVER : Halaman Judul, Halaman Persetujuan, Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Plagiat, Abstrak, Abstract, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (727kB)
[thumbnail of BAB I Pendahuluan] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (350kB)
[thumbnail of BAB II Landasan Teoritis] Text (BAB II Landasan Teoritis)
BAB II.pdf

Download (359kB)
[thumbnail of BAB III Metode Penelitian] Text (BAB III Metode Penelitian)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[thumbnail of BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan] Text (BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB)

Abstract

Krispus Kambuaya. “Implementasi Kedudukan Hukum Kampung Adat Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Jayapura”, dibimbing oleh Dr.
Frans Reumi, S.H.,M.A.,M.H, sebagai pembimbing I dan Dr. Hotlan Samosir, S.H., M.H.
sebagai pembimbing II.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian juridis empiris dengan
mengutamakan data lapangan dan data pustaka hukum dengan teknik pengumpulan data
wawancara dan pengamatan dengan dukungan data sekunder yang bersumber dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier, serta pendekatan Perundangundangan, sejarah hukum, dan pendekatan perbandingan hukum. Data yang diperoleh diolah
dengan tekhnik analisis kualitatif dengan tiga alur kerja; yakni, reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi (kesimpulan).
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelenggaraan otonomi khusus di Provinsi
Papua telah berlangsung selama 13 tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada tanggal 21 November 2001.
Namun perubahan terhadap segala tatanan kehidupan masyarakat asli Papua belum
menunjukkan suatu perubahan yang signifikan. Pemberlakukan otonomi khusus yang
dikhususkan untuk tatanan kehidupan orang asli Papua dan perspektif adat, agama dan
perempuan. Dari perspektif adat sesunguhnya telah ada berbagai produk hukum berupa
Peraturan Daerah yang memberikan ruang bagi perubahan kehidupan dari masyarakat hukum
adat di Papua, akan tetapi penerapannya tidak dapat di implementasikan sampai ke
kabupaten/kota. Otonomi khusus yang hanya berlaku di Provinsi Papua ternyata tidak berlaku
secara optimal di kabupaten/Kota, distrik dan desa atau di Provinsi Papua menggunakan
istilah “kampung”. Penyelenggaraan dua bentuk otonomi, yaitu otonomi khusus bagi Provinsi
Papua sedangkan otonomi daerah dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kabupaten/kota lebih tunduk kepada undangundang mengenal pemerintahan daerah. Kampung Adat menganut sistem kepemimpinan adat
yakni Keondoafian atau sebutan lainnya yang dianut oleh masing-masing suku diwilayah
kabupaten Jayapura, sehingga diberlakukan suatu model kelembagaan yang akan melakukan
Kontrol terhadap Penyelenggara Pemerintahan Kampung ada yang disebut Dewan Adat
Kampung yang keanggotaannya berasal dari Kepala-Kepala Suku dari setiap suku pada
sistem kemimpinan adat yang dianut dalam Pemerintahan Kampung adat. Pada Kampung
Adat, pemilihan Kepala Kampung adat dilakukan melalui musyawah oleh anggota
masyarakat kampung adat yang terdiri dari suku dan klen. Dengan demikian tata cara
pemilihan Kepala Kampung Adat berbeda dengan Kepala Kampung yang dipilih melalui
pemungutan suara. Bagi Provinsi Papua, telah berlaku Undang–Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Prinsip otonomi khusus adalah
pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan
mengurus diri sendiri di dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar
pemberlakuan Otonomi Khusus, maka penataan terhadap eksistensi Pemerintahan Kampung
perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Kabupaten Jayapura, sehingga esksitensi masyarakat adat Papua yang
juga orang Papua dapat terlindungi, diberdayakan serta ada kebijakan keberpihakan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Reumi, Frans
0013076004
UNSPECIFIED
Thesis advisor
Samosir, Hotlan
0010066509
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Kampung Adat
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2
Depositing User: Imanuel
Date Deposited: 20 May 2026 05:50
Last Modified: 20 May 2026 05:50
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/855

Actions (login required)

View Item
View Item