Pembuktian Unsur Melawan Hukum dan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan

Adtri, Marlini (2023) Pembuktian Unsur Melawan Hukum dan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.

[thumbnail of COVER : Halaman Judul, Halaman Persetujuan, Halaman Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Duplikat, Abstrak, Abstract, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi] Text (COVER : Halaman Judul, Halaman Persetujuan, Halaman Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Duplikat, Abstrak, Abstract, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (467kB)
[thumbnail of BAB I Pendahuluan] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (189kB)
[thumbnail of BAB II Kajian Pustaka] Text (BAB II Kajian Pustaka)
BAB II.pdf

Download (430kB)
[thumbnail of BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan] Text (BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[thumbnail of BAB IV Penutup] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)

Abstract

Penelitian dengan judul Pembuktian Unsur Melawan Hukum dan Unsur
Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jayapura, untuk menganalisis dasar kriteria suatu perbuatan dikategorikan
sebagai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan serta pembuktian
unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan data sekunder berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier dilakukan
melalui studi kepustakaan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Kriteria untuk menentukan suatu tindak pidana korupsi dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 2) atau menyalahgunakan kewenangan
(Pasal 3), pertama-tama didasarkan pada kriteria subyek yakni unsur setiap orang,
apakah terdakwa adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat 2 UU Tipikor ataukah bukan, apakah perbuatan dilakukan berdasarkan suatu
kewenangan atau kedudukan dalam jabatan, serta besarnya jumlah kerugian
negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 serta
memperhatikan tingkat keterlibatan terdakwa dalam mewujudkan suatu delik
termasuk sejauhmana terdakwa menerima atau menikmati hasil tindak pidana
korupsi. Pembuktian unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan
kewenangan dalam tindak pidana korupsi, didasarkan pada alat-alat bukti dan
unsur-unsur pasal, dengan mendudukkan unsur melawan hukum dan unsur
menyalahgunakan kewenangan yakni apakah suatu perbuatan dilakukan
bertentangan dengan peraturan yang mengaturnya; ataukah perbuatan
bertentangan dengan tujuan diberikannya kewenangan tersebut serta adanya
perbuatan yang sewenang-wenang.
Melihat adanya perbedaan-perbedaan pendapat atau pandangan dalam
menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 terhadap suatu perbuatan korupsi, dan demi
keadilan serta kepastian hukum maka perlu diinventarisis dan diatur secara lebih
tegas mengenai kriteria suatu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan
kewenangan. Dasar dan kriteria seharusnya seragam dan berlaku bagi setiap sub
sistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam
membuktikan unsur melawan hukum atau unsur menyalahgukan kewenangan,
maka sebaiknya dakwaan disusun secara alternative dan berdasarkan bukti-bukti
yang diperoleh dapat dipastikan untuk menentukan apakah unsur melawan hukum
yang harus dibuktikan ataukah unsur menyalahgukan kewenangan. Tidaka seperti
yang selama ini terjadi, dimana dakwaan selalu disusun secara subsidairitas
sehingga harus dibuktikan dakwaan primer (Pasal 2) baru jika tidak terbukti maka
dakwaan subside (Pasal 3) yang dibuktikan

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Budiyanto, Budiyanto
0024016602
UNSPECIFIED
Thesis advisor
Mambaya, Marthinus
0002036603
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Korupsi, melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2
Depositing User: Imanuel
Date Deposited: 20 May 2026 05:50
Last Modified: 20 May 2026 05:50
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/857

Actions (login required)

View Item
View Item