Nupapati, Ferdinando Frans (2024) Implementasi Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pada Tujuh Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Yapen. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.
COVER.pdf
Download (800kB)
BAB I.pdf
Download (611kB)
BAB II.pdf
Download (561kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (492kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (237kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (451kB)
Abstract
Ferinando Frans Nupapati 2024 “Implementasi Pengangkatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada 7 (Tujuh) Masyatakat Hukum Adat
Di Kabupaten Kepulauan Yapen dibimbing Oleh Prof. Dr. Frans Reumi,S.H,M.A,M.H,
Sebagai Pembimbing I dan Dr. Onesimus Sahuleka, S.H.M.Hum, Sebagai Pembimbing
II.
Metode Penelitian yang digunakan berfokus pada penelitian Normatif dan Empris
dengan mengutamakan data sukunder yang bersumber dari bahan baku primer, bahan
hukum sekunder bahkan bahan hukum tersier, serta pendekatan perundang-undangan,
Konseptual, Data yang diperoleh diolah dengan tekni anlisis kualitatif dengan tiga alur
kerja yaitu reduksi data, penyajian data, dan verivikasi data (kesimpulan). Selanjutnya
dipilih dua isu utama: 1) Bagaimana Implementasi Pengangkatan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada 7 (Tujuh) Masyatakat Hukum Adat Di
Kabupaten Kepulauan Yapen; 2) Apa Faktor-Faktor yang mendukung dan menghambat
Implementasi Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada
7 (Tujuh) Masyatakat Hukum Adat Di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hasil Penelitian ini menemukan Bahwa Implementasi Pengangkatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada 7 (Tujuh) Masyatakat Hukum Adat
Di Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pasal 42 ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor
106 Tahun 2021, tujuannya adalah agar representasi Orang Asli Papua dilembaga
perwakilan rakyat diwilayah papua semakin banyak. Terknis pelaksanaannya pada 7
(tujuh) Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Yapen berpedoman Peraturan
Gubernur Propinsi Papua Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui
Mekanisme Pengangkatan. Pasal 42 ayat (1) b ini di Kabupaten Kepulauan Yapen belum
berjalan secara maksimal dan juga masih adanya Masyarakat Hukum Adat yang tidak
terakomodir sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen,
dimana ada 7 (tujuh) Masyarakat
Hukum Adat yang seharusnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Kepulauan Yapen itu adalah 7 (tujuh) Orang sehingga 7 (tujuh) Masyarakat Hukum Adat
terwakilkan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen
yang diangkat. Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Pasal 42 ayat (1) b
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Faktor Pendukung yaitu adanya Peran
serta pemerintah dalam memfasilitasi berbagai kebutuhan dari pihak penyelenggara
Penyelenggara baik Panitia Pemilihan maupun Panitia Seleksi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen dari orang asli papua melalui
mekanisme pengangkatan sedangkan Faktor Penghambatnya adalah Pelaksanaan
Sosialisasi tidak berjalan maksimal karena Waktu yang terbatas menyebabkan sebagian
besar masyarakat hukum Adat yang belum mengertahui dan memahami Apa yang
menjadi syarat-syarat pengisian keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat dari unsur Orang
vi
Asli Papua melalui mekanisme pengangkatan dan bagaimana mekanisme pengangkatan
serta Jumlah Kuota Kursi dan Daerah Pemilihan. Hal ini menjadi kewajiban dan
perhatian pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam hal ini Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten kepulauan Yapen untuk menyikapi dan lebih
berperang aktif
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Contributors: | Contribution Name NIDN Email Thesis advisor Reumi, Frans 0013076004 UNSPECIFIED Thesis advisor Sahuleka, Onesimus 0027116003 UNSPECIFIED |
| Uncontrolled Keywords: | Analisis Hukum, Implementasi Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 7 (tujuh) Masyarakat Hukum Adat |
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2 |
| Depositing User: | Imanuel |
| Date Deposited: | 25 May 2026 13:06 |
| Last Modified: | 25 May 2026 13:06 |
| URI: | http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/945 |
