Bati, Ari Pradian (2024) Penerapan Asas "Contante Justitie" Dalam Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.
COVER.pdf
Download (810kB)
BAB I.pdf
Download (225kB)
BAB II.pdf
Download (391kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (239kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (334kB)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (192kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (192kB)
Abstract
Ari Pradian Bati. “Penerapan Asas “Contante Justitie” Dalam
Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA”, dibimbing
oleh : Dr. Supriyanto Hadi, S.H., M.Hum. sebagai pembimbing I dan Biloka
Tanggahma, S.H., M.Hum. sebagai pembimbing II. Tujuan penelitian untuk : 1)
Menganalisa dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum dan
tata cara pemanggilan melalui surat tercatat sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun
2022 Jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2023; 2) Tercapai pemahaman bahwa pemanggilan
pihak dan pemberitahuan putusan melalui pos atau surat tercatat dapat mewujudkan
asas “Contante Justitie”.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan
Historis (Historical Approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual approach).
Kemudian didukung dengan metode penilitian yuridis empiris dengan populasi dan
sampel serta kegiatan wawancara di Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.
Selanjutnya dipilih dua isu utama : 1) Bagaimana penerapan dengan PERMA
Nomor 7 Tahun 2022 Jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dalam menciptakan asas
“Contante Justitie” di Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA?; dan 2) Apa saja
kendala kendala yang dihadapi?
Hasil Penelitian ini mengemukakan bahwa dalam rangka penggunaan
kemajuan informasi dan teknologi di dunia peradilan. Mahkamah Agung
menerbitkan dan memberlakukan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Dengan
berlakunya PERMA tersebut pemanggilan para pihak yang tidak memiliki domisili
elektronik, panggilan / relaas sidang disampaikan melalui surat tercatat. Dengan
pemanggilan tersebut asas “Contante Justitie” (peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan) di Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA belum tercapai dengan
baik dan maksimal. Asas tersebut hanya terbukti mampu mengurangi biaya perkara
hingga 75% jika dibandingkan dengan pemanggilan langsung oleh jurusita
pengadilan. Kendala - kendala yang dihadapi antara lain : 1) pihak POS bukan tidak
dibatasi usia dan ijazahnya (sarjana hukum) sehingga muncul ketidakpahaman PT
POS Indonesia (Persero) tentang hukum acara, 2) ketidakpahaman pihak POS
dalam memahami petunjuk pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat dalam
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2023, 3) pemanggilan
surat tercatat melalui kantor pos terkadang tidak mengakomodir seluruh wilayah,
terutama di wilayah Jayapura
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Contributors: | Contribution Name NIDN Email Thesis advisor Hadi, Supiyanto 0023096103 UNSPECIFIED Thesis advisor Tanggahma, Biloka 0023056108 UNSPECIFIED |
| Uncontrolled Keywords: | Contante Justitie, perkara, surat tercatat |
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2 |
| Depositing User: | Imanuel |
| Date Deposited: | 22 Jun 2026 12:05 |
| Last Modified: | 22 Jun 2026 12:05 |
| URI: | http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/955 |
