Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi PP Nomor 106 Tahun 2021 Sebagai Pelaksana Otonomi Khusus Papua

Banua, Edward Norman (2024) Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi PP Nomor 106 Tahun 2021 Sebagai Pelaksana Otonomi Khusus Papua. Masters thesis, Universitas Cenderawasih.

[thumbnail of COVER : Halaman Judul, Halaman Persetujuan, Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Plagiat, Abstrak, Abstract, Moto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi] Text (COVER : Halaman Judul, Halaman Persetujuan, Pelaksanaan Ujian, Pernyataan Tidak Plagiat, Abstrak, Abstract, Moto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (509kB)
[thumbnail of BAB I Pendahuluan] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (203kB)
[thumbnail of BAB II Tinjauan Pustaka] Text (BAB II Tinjauan Pustaka)
BAB II.pdf

Download (484kB)
[thumbnail of BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan] Text (BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[thumbnail of BAB IV Penutup] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (171kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)

Abstract

Edward Norman Banua. “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi PP Nomor
106 Tahun 2021 Sebagai Pelaksana UU Otonomi Khusus Papua.”, dibimbing oleh Dr. Frans
Reumi, S.H.,M.A.,M.H, sebagai pembimbing I dan Dr. Marthinus Mambaya, S.H., M.Hum.,
sebagai pembimbing II.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian juridis empiris dengan
mengutamakan data lapangan dan data pustaka hukum dengan teknik pengumpulan data
wawancara dan pengamatan dengan dukungan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier, serta pendekatan Perundang-undangan,
sejarah hukum, dan pendekatan perbandingan hukum. Data yang diperoleh diolah dengan
tekhnik analisis kualitatif dengan tiga alur kerja; yakni, reduksi data, penyajian data, dan
verifikasi (kesimpulan).
Hasil penelitian menunjukan Bahwa Kedudukan Hukum Dan Eksistensi Masyarakat
Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945
diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain
UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat
hukum adat, antara lain: 1) UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-pokok
Agraria (UUPA); 2) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; 3) UU Nomor 26 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang; 4) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 6) UU Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 7) UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui
tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk. Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus
menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Dilihat secara eksplisit dan implisit atau dalam UUD 1945 masyarakat hukum adat telah
mendapat pengakuan dan perlindungan namun pelaksanaan sebagai delegasi dalam UU sektoral
hanya terbatas pada pengakuan masyarakat hukum adat. Secara eksplisit atau tersurat terbatas
pada beberapa UU sektoral, antara lain: UUD NRI 1945, UU Kehutanan, UU Penataan Ruang,
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Desa, UU, Pemerintah Daerah, UU
Perkebunan, ... UU Otsus Bagi Provinsi Papua, Peraturan Pelaksana PP 106 dan PP 107, Perda,
Perdasi, dan Perdasus. Sedangkan secara implisit msih banyak UU sektoral yang memberikan
pengakuan saja, namun secara eksplisit belum terpenuhi sejauh ini. Sedangkan Eksistensi
Masyarakat Hukum Adat Dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 Sebagai Pelaksana UU Otonomi
Khusus Papua, Secara eksplisit pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat
dalam kerangka implementasi Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 dengan
Peraturan Pelaksanaannya PP 106 dan PP 107 menempatkan masyarakat hukum adat atau
masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek hukum pembangunan baik di bidang
pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur yang sudah dan sedianya telah
diatur dan akan diatur dalam bentuk Perdasi dan Perdasus sebaga bentuk implentasi UU
Otonomui Khusus di Tanah Papua

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Reumi, Frans
0013076004
UNSPECIFIED
Thesis advisor
Mambaya, Marthinus
0002036603
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Eksistensi Masyaraakat Hukum Adat, PP Nomor 106 Tahun 2021
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Magister Ilmu Hukum - S2
Depositing User: Imanuel
Date Deposited: 22 Jun 2026 12:07
Last Modified: 22 Jun 2026 12:07
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/972

Actions (login required)

View Item
View Item