Aisyah, Nur (2024) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membiarkan Orang Yang Perlu diTolong di Kota Jayapura. Undergraduate thesis, Universitas Cenderawasih.
COVER.pdf
Download (869kB)
BAB I.pdf
Download (313kB)
BAB II.pdf
Download (488kB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (353kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (186kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (185kB)
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Kota Jayapura, dengan mengungkap dan
menganalisis tindak pidana membiarkan orang yang perlu ditolong di Kota
Jayapura.
Penelitian
ini
mengkaji dan menganalisis Putusan No.
227/Pid.B/2020/PN.Jap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
yuridis normatif dan yuridis empiris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana membiarkan orang yang perlu ditolong di Kota
Jayapura, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara
pidana terhadap pelaku tindak pidana membiarkan orang yang perlu ditolong di
Kota Jayapura.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana membiarkan orang yang perlu ditolong di Kota Jayapura
berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi-saksi dan beberapa barang
bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Penuntut Umum mendakwakan pelaku
dengan dakwaan alternatif primair Pasal 306 ayat (2) KUHP dan dakwaan
alternatif subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penuntut Umum menyatakan
perbuatan terdakwa Peus Enembe memenuhi semua unsur Pasal 306 ayat (2)
KUHP. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang
dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal
306 ayat (2) KUHP. Adapun dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis
hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwa, sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan menetapkan masa
penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Contributors: | Contribution Name NIDN Email Thesis advisor Budiyanto, Budiyanto 0024016602 UNSPECIFIED Thesis advisor Kaplele, Farida 0016088302 UNSPECIFIED |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Membiarkan orang yang perlu ditolong, Pertimbangan Hakim. |
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum - S1 |
| Depositing User: | Imanuel |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 00:43 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 00:43 |
| URI: | http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/495 |
