Kajian Hukum Tentang Prosesi Awal Upacara Perkawinan Adat di Kabupaten Biak Numfor

Randongkir, Konori (2024) Kajian Hukum Tentang Prosesi Awal Upacara Perkawinan Adat di Kabupaten Biak Numfor. Undergraduate thesis, Universitas Cenderawasih.

[thumbnail of COVER : Lembar Persetujuan, Pelaksana Ujian, Abstrak, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi] Text (COVER : Lembar Persetujuan, Pelaksana Ujian, Abstrak, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (388kB)
[thumbnail of BAB I Pendahuluan] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (151kB)
[thumbnail of BAB II Tinjauan Pustaka] Text (BAB II Tinjauan Pustaka)
BAB II.pdf

Download (219kB)
[thumbnail of BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan] Text (BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[thumbnail of BAB IV Penutup] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (130kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (63kB)

Abstract

Penelitian ini dengan judul: Kajian Hukum Tentang Proses Awal Upacara
Perkawinan Adat di Kabupaten Biak Numfor. Dengan tujuan mengetahui sahnya
perkawinan menurut hukum positif, dan mengetahui prosesi awal perkawinan
menurut adat biak numfor. Metode yang digunakan yakni penelitian hukum
yuridis empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi
Pustaka, obeservasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang didapat adalah Indonesia adalah negara kepulauan
yang terletak pada garis khatulistiwa, di antara samudera lautan teduh dan
samudera Indonesia. Kita akan sukar mengemukakan bagaimana ciri-ciri hukum
perkawinan adat yang berlaku dalam berbagai lingkungan masyarakat adat.
Walaupun di sana-sini berbeda-beda, tetapi dikarenakan rumpun asalnya adalah
bangsa Melayu, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan.
Tata tertib adat perkawinan antara masyarakat adat yang satu berbeda dari
masyarakat adat yang lain, antara suku bangsa yang satu berbeda dari suku bangsa
yang lain, antara yang beragama Islam berbeda dari yang beragama Kristen,
Hindu dan lain-lain. Kita sekarang telah mempunyai Undang-undang perkawinan
No 1 Tahun 1974, ia merupaan hukum nasional yang berlaku bagi setiap warna
negara Republik Indonesia. Bahkan dikarenakan perbedaanperbedaan hukum adat
yang berlaku setempat, seringkali menimbulkan perselisihan antara para pihak
yang bersangkutan. Di kalangan masyarakat adat sendiri istilah hukum adat tidak
banyak dikenal, yang biasa disebut anggota masyarakat ialah “adat” saja, dalam
arti “kebiasaan”. Dengan demikian yang dimaksud Hukum Adat Perkawinan
adalah hukum masyarakat (hukum rakyat) yang tidak tertulis. Selanjutnya dalam
membicarakan hukum adat perkawinan, sebagaimana juga hukum adat
kekerabatan dan lain-lainnya yang mengenai hukum adat kita tidak boleh terlalu
berpegang pada ajaran keputusan. Berlakunya hukum adat perkawinan tergantung
pada pola susunan masyarakat adatnya. Di kalangan masyarakat adat diberbagai
daerah berlaku sistim kekerabatan yang berbeda-beda, sehingga hubungan
anggota kerabat yang satu dan yang lain mempunyai hak dan kewajiban yang
berbeda-beda pula. Yang merupakan permasalahan, sejauh mana undang-undang
perkawinan yang telah berlaku itu dapat diterapkan dengan sempurna di dalam
masyarakat.
Prinsip-prinsip atau aas-azas mengenai perkawinan dan segala.
Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa upacara adat
perkawinan suku Biak masyarakat terhadap adat perkawinan biak yaitu bahwa
mereka, beranggapan bahwa adat itu memang penting untuk dilakukan dan sudah
cukup baik dilakukan dan lebih ditekankan pada adat mas kawin yang sangat
meminta ada kesepakatan dan saling membantu dari kedua belah pihak agar mas
kawin tersebut dapat dipenuhi. tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat
istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan ketetanggaan serta menyangkut
upacara-upacara adat dan keagamaan. Khususnya dalam masyarakat Biak proses
perkawinan adat bersifat sakral dan magis. Dengan demikian maka proses
perkawinan adat Biak diatur secara hati-hati, sistematis dan penuh upacara adat
yang masih sering dilakukan oleh Suku Biak di sebut sebagai tradisi Wor. Tradisi
Yakyaker Suku Biak, yaitu tradisi pemberian Mas Kawin antara lain berupa
iv
hewan babi, manik – manik, guci, piring antik, masih sering di jumpai dalam
ritual adat Suku Biak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Sahuleka, Onesimus
0027116003
UNSPECIFIED
Thesis advisor
Tanati, Daniel
0029047301
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perkaawinan Menurut Hukum Positif, Upacara Awalk Perkawinan Adat Biak.
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum - S1
Depositing User: Imanuel
Date Deposited: 23 Jan 2026 00:44
Last Modified: 23 Jan 2026 00:44
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/515

Actions (login required)

View Item
View Item