Kajian Hukum Tentang Hak Pewarisan Menurut Masyarakat Hukum Adat Nduwoa Di Kabupaten Waropen

Refasi, Ayub (2024) Kajian Hukum Tentang Hak Pewarisan Menurut Masyarakat Hukum Adat Nduwoa Di Kabupaten Waropen. Undergraduate thesis, Universitas Cenderawasih.

[thumbnail of COVER : Lembar Judul, Lembar Persetujuan, Lembar Pengesahan, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Abstrak, Daftar Isi] Text (COVER : Lembar Judul, Lembar Persetujuan, Lembar Pengesahan, Motto dan Persembahan, Kata Pengantar, Abstrak, Daftar Isi)
COVER.pdf

Download (407kB)
[thumbnail of BAB I Pendahuluan] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf

Download (259kB)
[thumbnail of Kerangka Teori] Text (Kerangka Teori)
BAB II.pdf

Download (93kB)
[thumbnail of BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan] Text (BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (220kB)
[thumbnail of BAB IV Penutup] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (105kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Kajian Hukum Tentang Hak Pewarisan Menurut
Masyarakat Hukum Adat Nduwoa Di Kabupaten Waropen”. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pewarisan menurut masyarakat adat
Nduwoa antara anak laki-laki dan perempuan dan untuk mengetahui apakah hak
pewarisaan masyarakat adat Nduwoa adil atau tidak bagi anak perempuan maupun
laki-laki.
Metode pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
normatif yaitu untuk menemukan asas-asas hukum adat waris dan juga metode
pendekatan hukum empiris yaitu untuk mengkaji hukum dalam kenyataan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa masyarakat adat Nduwoa merupakan
Masyarakat dengan sistem kekerabatan
bilateral. Masyarakat adat Nduwoa
menjunjung tinggi adat istiadat dan nilai kekerabatan. Warisan yang diturunkan dalam
Masyarakat adat Nduwoa yaitu dusun, tanah, benda-benda pusaka dan manik-manik
(ranggeimana). 2.Anak laki-laki dan Perempuan atau Sera dan Mosaba mempunyai
kedudukan yang sama dan mendapatkan hak pewarisan pun sama. Anak laki-laki
terutama yang tertua akan mendapatkan harta warisan berjangka panjang seperti dusun
dan tanah. Sedangkan anak Perempuan mendapatkan benda pusaka atau manik-manik
(ranggeimana) dan juga anak perempuan berhak mendapatkan warisaan berupa
dusun sama seperti anak laki-laki tertua. Namun, apabila dalam satu keluarga tidak
terdapat anak laki-laki, maka anak Perempuan berhak mendapatkan harta warisan
seperti anak laki-laki yaitu dusun dan tanah. Meskipun ia sudah menikah, ia tetap
berhak mendapatkan harta warisan tersebut agar ia dan keluarganya bisa tetap ada
dalam Masyarakat Nduwoa. Masyarakat adat Nduwoa juga tidak melarang apabila
orangtua memberi wasiat kepada anaknya bahwa tanah tersebut diatas namakan oleh
anak lelaki tertua akan tetapi harus dibagi rata kepada saudara-saudaranya laki-laki
maupun Perempuan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Katjong, Kadir
0007125905
UNSPECIFIED
Thesis advisor
Ketaren, Dahliana
0027057802
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Waris adat, Masyarakat adat Nduwoa, Kabupaten Waropen
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum - S1
Depositing User: Imanuel
Date Deposited: 23 Jan 2026 00:44
Last Modified: 23 Jan 2026 00:44
URI: http://repository.uncen.ac.id/id/eprint/541

Actions (login required)

View Item
View Item